Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat 2 Adiknya dari Jabatan di Keraton, Sultan HB X: Gaji Buta 5 Tahun

Kompas.com - 21/01/2021, 12:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal pemecatan kedua adiknya dari jabatan di Keraton.

Menurut Sultan, pemberhentian adik Sultan dari dua jabatan di Keraton Yogyakarta lantaran kedua adik Sultan yaitu GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat sudah tidak aktif di jabatan Keraton selama 5 tahun.

"Gak ada masalah, kalau mau aktif ya ra popo. Mosok ming gaji buta lima tahun ora bertanggung jawab, (masa cuma gaji buta selama lima tahun tidak bertanggung jawab)," kata Sultan ditemui di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Keraton Yogyakarta Bantah Adanya Pencopotan Jabatan GBPH Prabukusumo

Menyoal adanya selisih karena kedua adik Sultan tidak setuju dengan Sabda Raja pada tahun 2015, menurut Sultan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pencopotan keduanya dari jabatannya.

"Gak ada hubungannya ya kan wong nyatanya yang tidak setuju sama saya kalau tetap melaksanakan tugas sebagai Penghageng tidak saya berhentikan," katanya.

"Seperti Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto mereka kan tetap kerja karena mereka melaksanakan tugas," imbuh Sultan.

Baca juga: Beredar Surat Pencopotan Jabatannya di Keraton, GBPH Prabukusumo Merespons

Sebelumnya, beredar surat berbahasa Jawa berisi pencopotan jabatan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

GBPH Prabukusumo adalah adik dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X).

Dalam surat yang tertanggal 2 Desember 2020 ditulis jabatan yang diemban oleh GBPH Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta digantikan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Menanggapi surat tersebut, GBPH Prabukusumo atau sering dipanggil Gusti Prabu merasa tidak memiliki kesalahan apa pun sehingga dicopot dari jabatannya.

Namun, dia mengakui sudah tidak aktif lagi di Keraton Yogyakarta sejak enam tahun lalu, tepatnya setelah munculnya Sabda Raja. Sabda Raja dinilai melanggar aturan.

"Kula (saya) sabar, memang sudah enam tahun kula mboten purun aktif (saya tidak mau aktif) di Keraton sejak sabda-sabda yang melanggar paugeran (aturan)," kata Gusti Prabu saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2020).

Terkait dengan surat yang beredar, menurut Gusti Prabu, seharusnya surat tersebut batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com