KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memutuskan mendeportasi warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.
Keputusan deportasi diambil setelah Kristen Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Selasa (19/1/2021).
Pasangan itu diperiksa sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Usai pemeriksaan, Kristen Gray heran harus dideportasi dari Indonesia. Ia merasa tak bersalah karena visa kunjugannya tak kedaluwarsa.
Perempuan yang memegang visa kunjungan itu juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia Rupiah," kata Kristian Gray didampingi pengacaranya, Selasa.
Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Setelah Viral karena Twitnya soal Bali
Kristen Gray menduga, ia dideportasi karena pernyataan yang dibuat terkait LGBT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia.
Kristen Gray tidak lama memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Informasi yang dimaksud Jamaruli adalah penyataan Kristen Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.
Pernyataan itu dibuat Kristen Gray di akun Twitter pribadinya. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial.