Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah"

Kompas.com - 20/01/2021, 12:49 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memutuskan mendeportasi warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.

Keputusan deportasi diambil setelah Kristen Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Selasa (19/1/2021).

Pasangan itu diperiksa sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA.

Usai pemeriksaan, Kristen Gray heran harus dideportasi dari Indonesia. Ia merasa tak bersalah karena visa kunjugannya tak kedaluwarsa.

Perempuan yang memegang visa kunjungan itu juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia Rupiah," kata Kristian Gray didampingi pengacaranya, Selasa.

Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Setelah Viral karena Twitnya soal Bali

Kristen Gray menduga, ia dideportasi karena pernyataan yang dibuat terkait LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia.

Kristen Gray tidak lama memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Pelanggaran Kristen Gray

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Informasi yang dimaksud Jamaruli adalah penyataan Kristen Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.

Pernyataan itu dibuat Kristen Gray di akun Twitter pribadinya. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial.

 

Selain itu, Kristen Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.

Jamaruli menyebutkan, Kristen Gray diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Tak cuma itu, Kristen Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.

Ia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruh a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli.

Bisnis e-book dan jasa konsultasi

Berdasarkan pemeriksaan, Kristen Gray menjual e-book berjudul Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).

E-book itu dijual seharga 30 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 422.00. Sejauh ini, Kristen Gray telah menjual 50 e-book selama berada di Indonesia.

Selain menjual buku, ia juga menawarkan jasa konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Kristen Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 703.000 untuk 45 menit konsultasi.

 

Kegiatan itu, kata Jamaruli, membuktikan Gray melakukan aktivitas bisnis selama menetap di Bali.

"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli.

Jamaruli menjelaskan, salah satu topik yang dibahas dalam e-book tersebut adalah cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Gray mengaku bisa memberi kemudahan bagi turis asing yang ingin masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali, selama pandemi.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang

Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu mempermudah urusan tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona. Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.

Meski begitu, pihak Imigrasi tak bisa mendapatkan e-book itu. Tautan untuk mengunduh e-book itu telah dihapus.

"Saat bersangkutan dicari Imigrasi langsung dihapus semua," kata Jamaruli.

Saat ini, Kristen Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka akan dideportasi begitu mendapat penerbangan ke negara asalnya.

(KOMPAS.com - Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com