Salin Artikel

"Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah"

Keputusan deportasi diambil setelah Kristen Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Selasa (19/1/2021).

Pasangan itu diperiksa sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA.

Usai pemeriksaan, Kristen Gray heran harus dideportasi dari Indonesia. Ia merasa tak bersalah karena visa kunjugannya tak kedaluwarsa.

Perempuan yang memegang visa kunjungan itu juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia Rupiah," kata Kristian Gray didampingi pengacaranya, Selasa.

Kristen Gray menduga, ia dideportasi karena pernyataan yang dibuat terkait LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia.

Kristen Gray tidak lama memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Pelanggaran Kristen Gray

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Informasi yang dimaksud Jamaruli adalah penyataan Kristen Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.

Pernyataan itu dibuat Kristen Gray di akun Twitter pribadinya. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial.


Selain itu, Kristen Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.

Jamaruli menyebutkan, Kristen Gray diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Tak cuma itu, Kristen Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.

Ia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruh a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli.

Bisnis e-book dan jasa konsultasi

Berdasarkan pemeriksaan, Kristen Gray menjual e-book berjudul Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).

E-book itu dijual seharga 30 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 422.00. Sejauh ini, Kristen Gray telah menjual 50 e-book selama berada di Indonesia.

Selain menjual buku, ia juga menawarkan jasa konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Kristen Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 703.000 untuk 45 menit konsultasi.


Kegiatan itu, kata Jamaruli, membuktikan Gray melakukan aktivitas bisnis selama menetap di Bali.

"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli.

Jamaruli menjelaskan, salah satu topik yang dibahas dalam e-book tersebut adalah cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Gray mengaku bisa memberi kemudahan bagi turis asing yang ingin masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali, selama pandemi.

Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu mempermudah urusan tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona. Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.

Meski begitu, pihak Imigrasi tak bisa mendapatkan e-book itu. Tautan untuk mengunduh e-book itu telah dihapus.

"Saat bersangkutan dicari Imigrasi langsung dihapus semua," kata Jamaruli.

Saat ini, Kristen Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka akan dideportasi begitu mendapat penerbangan ke negara asalnya.

(KOMPAS.com - Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/12494911/saya-tidak-bersalah-visa-saya-tidak-overstay-saya-tidak-menghasilkan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke