ENDE, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga warga asal Kabupaten Ende menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).
Dalam manifes penumpang, kedua penumpang asal Ende itu tercatat dengan nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau dengan nomor kursi 18 dan 17.
Tetapi, nama yang tercatat dalam manifes itu bukan nama asli mereka. Mereka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) rekannya saat menaiki pesawat itu.
Perwakilan keluarga laki-laki, Benediktus Beke mengatakan, identitas asli kedua penumpang itu adalah Teofilus Lau Ura dan Selvin Daro.
"Mereka berangkat ke Pontianak itu dengan menggunakan identitas orang lain," kata Benediktus kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).
Kedua penumpang itu merupakan calon suami istri. Mereka berangkat ke Pontianak untuk mencari pekerjaan.
"Dalam waktu dekat, keduanya akan menikah. Tetapi, karena sang calon suami diberhentikan dari pekerjaan di Jakarta, maka keduanya memutuskan untuk meningalkan Jakarta untuk ke Pontianak," tutur Benediktus.
Benediktus menjelaskan, Teofilus dan Selvin berasal dari dua desa berbeda di Kabupaten Ende.
"Satu dari Detusoko dan yang satu dari Desa Pora," kata dia.
Menurutnya, Teofilus dan Selvin tak bermaksud negatif memakai identitas orang lain saat menaiki pesawat tersebut.