KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Setda NTT.
Salah satu poin yang diatur yakni pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran (sif).
Aturan itu dikeluarkan lantaran Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, positif mengidap Covid-19.
"Terhitung mulai hari ini, akan dilakukan pengaturan jam kerja dengan sistem sif. 50 persen pagi dan siang hari," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Positif Covid-19, Sopir dan Ajudannya Juga Terinfeksi
Pengaturan jam kerja itu, lanjut Benediktus, akan ditetapkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut Benediktus, Pemerintah Provinsi NTT akan menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing kantor pemerintah.
"Kami akan lakukan sejumlah langkah dan kami tahu sekarang ini ada klaster perkantoran, sehingga penegakan disiplin covid secara ketat di masing-masing kantor harus ditingkatkan lagi dari biasanya," kata dia.
Benediktus menuturkan, di semua instansi pemerintah, akan dibentuk satuan tugas internal yang dikepalai oleh sekretaris dinas atau badan dan kepala bagian tata usaha dari biro atau kantor.