Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Kerjanya Digeledah Penyidik KPK, Begini Tanggapan Walkot Batu

Kompas.com - 08/01/2021, 18:38 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Jumat (8/1/2021).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi pada 2011-2017 yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Baca juga: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Kantor Wali Kota Batu

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK membawa lima koper.

"Benar, Hari ini 8/1/2021 tim penyidik KPK kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi yaitu di Kantor Wali Kota Batu dan Kantor Bappeda Kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat.

Sementara itu, Dewanti mengatakan, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi pada 2011-2017.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat suaminya, Eddy Rumpoko, masih menjabat sebagai wali kota Batu. Eddy kini sedang menjalani vonis akibat kasus korupsi.

"Enggak ada dokumen (yang disita). Saya ini kan wali kota 2017 sampai 2022. Mereka mencari dokumen yang 2011 sampai 2017 yang tidak ada di saya," kata Dewanti saat diwawancara di depan ruang kerjanya di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Sebelumnya, penyidik menggeledah sejumlah kantor dinas yang ada di komplek Balai Kota Among Tani Kota Batu sejak Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pengerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu.

Penyidik memeriksa dua saksi, pemilik PT GA Moh Zaini dan mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan, pada Selasa (5/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com