Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kepala Daerah di Maluku yang Bersedia Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Kompas.com - 06/01/2021, 20:38 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sejauh ini, belum ada kepala daerah di Provinsi Maluku yang bersedia menjadi penerima vaksin Covid-19 pada tahap pertama.

Sesuai jadwal, vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Provinsi Maluku berlangsung pada 15 Januari.

Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Chacha Sherly di Rumah Duka

"Sampai sekarang belum ada kepala daerah yang mengonfirmasi apakah bersedia (divaksin) atau tidak, " kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Maluku Doni Rerung di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (6/1/2021).

Doni menjelaskan, sejatinya kepala daerah di Maluku ingin menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19. Gubernur Maluku Murad Ismail, kata dia, juga memiliki keinginan serupa.

Tetapi, belum diketahui apakah para kepala daerah itu memenuhi syarat atau tidak.

Menurutnya, kepala daerah yang menerima vaksin Covid-19 harus dalam keadaan sehat secara jasmani. Selain itu, mereka harus memenuhi syarat batas usia penerima vaksin tahap pertama.

Sesuai persyaratan vaksinasi untuk tahap pertama diberikan kepada penerima yang berusia 18-59 tahun.

"Jadi kalau memenuhi syarat (kepala daerah) pasti mau lah, pertama umur kemudian ada komorbidnya atau tidak meski dia mau tapi kalau ada komorbidnya kita tidak mau ambil risiko," ungkapnya.

Kepala daerah telah mendapat pengarahan dari Presiden Joko Widodo terkait distribusi dan penggunaan vaksin. 

Doni menambahkan, dalam rapat tersebut Presiden Joko Widodo mengingatkan, seluruh tenaga medis wajib menjalani vaksinasi tahap pertama.

Baca juga: New Man, Superhero yang Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ternyata Seorang Camat...

Saat disinggung keharusan bagi gubernur dan kepala daerah di Maluku menjadi orang pertama penerima vaksin, Doni mengaku sesuai arahan Presiden hal tersebut bersifat wajib namun ada pengecualian.

"Jawaban Pak Presiden wajib, tapi kalau memenuhi syarat (gubernur) pasti mau lah," kata Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com