KARAWANG, KOMPAS.com - Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengancam akan menutup tempat wisata yang pengelolanya abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat melakulan patroli bersama Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo dan Dinas Kesehatan Karawang di Pantai Samudra Baru, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Sabtu (2/1/2021).
"Jika melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan, kami akan tutup," ujar Rama.
Baca juga: 29.993 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Semarang Ditindak
Rama menyebutkan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 78 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak /4/XII/ 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru.
Pada patroli tersebut, pengunjung di sepanjang pantai diimbau meninggalkan lokasi, terutama kendaraan berpelat B atau yang berasal dari luar Karawang.
Sebab, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang untuk sementara melarang wisatawan asal luar daerah berkunjung ke Karawang. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Yang dari luar Karawang diminta meninggalkan area pantai," kata dia.
Baca juga: Ganti Rugi Tol Japek II Selatan Terlalu Murah, Warga Karawang Blokade Jalan
Bentuk tim asistensi
Untuk mendukung wisata tangguh dari Covid-19, Polres Karawang menyiagakan tim asistensi yang bertugas menegakkan penerapan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.
Tim asistensi ini bertanggung jawab penuh mengawal penerapan protokol kesehatan bagi pengelola dan pengunjung objek wisata.
"Setiap obyek wisata akan kita tugaskan tim untuk mengawasi keamanan prokes pintu masuk," kata Rama.
Baca juga: Larang Wisatawan Luar Daerah Berkunjung, Pemkab Karawang Lakukan Penyekatan di Perbatasan
Rama mengatakan, tim asistensi Polres Karawang tersebut akan mengawasi pengelola objek wisata untuk memenuhi standar protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan tempat mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, hingga pengecekan suhu tubuh.
"Pengunjung yang tidak menggunakan masker dan memiliki suhu tubuh 37,5 derajat untuk ditolak memasuki objek wisata," ucapnya.
Tim ini juga bertugas mengawasi wisatawan agar tetap menjaga jarak minimal satu meter, baik saat mengantre tiket masuk wisata, masuk wahana, dan di dalam wahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.