Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29.993 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Semarang Ditindak

Kompas.com - 31/12/2020, 17:42 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Selama operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, ada 3.986 kegiatan yang melibatkan jajaran Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, sebanyak 29.993 pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan.

"Sementara 682 pelanggar mendapat sanksi tertulis dan 10.486 pelanggar mendapat sanksi lainnya," kata Ari, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pihak Keluarga Ingin Makamkan Prof Muladi di Semarang

Ari berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita semua harus berperan serta meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Polres Semarang," jelasnya.

Ari mengatakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian karena kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Sewakul menjadi salah satu kasus menonjol yang ditangani.

Selain kasus tersebut, ada beberapa kasus lain menonjol yang telah selesai diungkap.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Semarang Sita Miras dan Knalpot Brong

Menurut Ari, kasus menonjol lain adalah pengeroyokan dan pembakaran anak punk, pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan anak di bawah umur dan ungkap kasus pabrik gorilla rumahan, serta pencurian dengan pemberatan.

Menyinggung kasus kriminal di wilayahnya, Ari mengatakan ada 203 kasus, meningkat dari tahun 2019 yang ada 161 kasus.

"Untuk penyelesaian perkara sebanyak kita mampu 60 persen, dibanding tahun 2019 yang diselesaikan 56 persen," kata Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com