Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappilu Golkar Kalsel Yakin Gugatan Denny Indrayana Bakal Ditolak MK

Kompas.com - 22/12/2020, 21:10 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Denny Indrayana secara resmi telah mengajukan gugatan Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020).

Gugatan Denny Indrayana ke MK mendapat tanggapan dari Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel.

Seperti diketahui, Partai Golkar merupakan salah satu partai politik (parpol) pengusung Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin di Pilkada Kalsel.

Baca juga: Daftarkan Gugatan Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Bawa 177 Alat Bukti

Koordinator Bappilu Golkar Kalsel Puar Junaidi mengatakan, sejumlah alat bukti yang dibawa Denny Indrayana ke MK juga pernah dilampirkan ke Bawaslu Kalsel saat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin-Muhidin.

Namun, ujarnya, seluruh tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan sehingga Bawaslu Kalsel menghentikan penyelidikan.

Tak puas dengan kinerja Bawaslu Kalsel, Denny juga diketahui melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel ke Bawaslu RI.

Di Bawaslu RI pun, laporan-laporan Denny juga ditolak dan dihentikan.

"Itukan sudah dimentahkan oleh Bawaslu karena tudingan-tudingan dan tuduhan itu tidak cukup bukti," ujar Puar Junaidi kepada wartawan, Selasa (22/12/2020) sore.

Dia meyakini hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Dampingi Denny Indrayana Gugat Pilkada Kalsel ke MK

Puar bahkan menyindir dengan menyebut Denny sebagai gubernur mimpi karena sangat ngotot mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi imajinasinya untuk berkhayal sebagai seorang pemimpin daerah itu hanya di mimpi aja," sindir Puar.

Meski begitu, Puar tetap menghargai sikap Denny yang mengajukan gugatan ke MK dalam rangka usahanya memenangkan Pilkada Kalsel.

"Itu memang sudah diatur oleh undang-undang. Artinya tidak memberikan diskriminasi kepada siapapun pasangan calon kalau terdapat selisih penghitungan suara sampai dengan 1,5 persen itu ada peluang untuk melakukan gugatan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com