KOMPAS.com - Sepanjang bulan Oktober hingg November 2020, Densus 88 berhasil menangkap 24 petinggi dan angggota kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI).
Salah satunya petinggi yang ditangkap adalah TB alias Upik Lawangan. Ia diamankan pada 23 November 2020 di Lampung setelah menjadi DP0 sejak 14 tahun lalu.
TB alias UL dipanggil profesor karena dianggap pemiliki kemampuan membuat bom berdaya ledak tinggi.
Ia juga disebut sebagai penerus teroris Dr Azhari yang sudah meninggal dunia.
Selama buron sejak 2006 di Poso, Upik Lawanga sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo hingga akhirnya menetap di Lampung.
Selama di Lampung, dia disembunyikan oleh jaringan Jamaah Islamiyah.
Baca juga: 4.000 Kotak Amal di Lampung Disebut Jadi Sumber Dana Kelompok Radikal, Ini Faktanya
Total ada 13.000 kotak amal yang diduga digunakan untuk pendanaan operasional gerakan radikal.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kotak amal tersebut ada di beberapa wilayah di Indonesia.
"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Baca juga: IK DMI: Kotak Amal Kelompok Radikal Bukan di Masjid dan Mushala
Dari 13.000 kotak amal, sebanyak 4.000 kotak amal tersebar di wilayah Lampung antara lain Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pringsewu, Kota Metro, dan Lampung Timur.
Selain itu sumber dana juga berasal dari badan usaha milik perorangan anggota JI.
Sebelumnya pada 2019 lalu, polisi juga mengungkapkan jika kelompok tersebut mengembangkan bisnis perkebunan sawit sebagai sumber dana.
Baca juga: Ciri-ciri Kotak Amal Kelompok Radikal Versi Dewan Masjid Indonesia
Menurut Awi, dana tersebut untuk biaya operasiional dan memberangkatkan para teroris ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer dan taktik teror.
Dana tersebut juga digunakan untuk menggagi para pemimpin dan pembelian senjata serta bahan peledak.