“Setiap ponpes itu harus teregistrasi NSPP-nya, jadi agak sulit jika memalsukan NSPP,” kata Dimyathi.
Namun untuk kotak amal yang mencurigakan, seperti sumbangan pembangunan masjid, tidak memiliki nomor registrasi apa pun, sehingga sulit dilacak.
“Yang sumbangan anak yatim piatu itu biasanya ada nomor LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak), ini terdaftar di Dinas Sosial. Jadi kalau tidak ada LKSA-nya, tentu mencurigakan, jangan menyumbang,” kata Dimyathi.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lebak, Banten, Diduga Petinggi Kelompok JI
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Lampung Kombes Amran Ampulembang menjelaskan jika pihaknya masih mendalami dugaan kotak amal yang digunakan sebagai sumber pendanaan gerakan radikal tersebut.
“(Informasi) ini kami jadikan sebagai pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Amran.
Selain itu ia mengimbau agar warga memberikan sumbangan ke lembaga yang bisa dipertanggungjawabkan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Devina Halim, Tri Purna Jaya | Editor: Bayu Galih, Farid Assifa), tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.