Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pejabat Dishub Mengisap Sabu di Ruang Guru TK

Kompas.com - 01/12/2020, 14:32 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH TIMUR, KOMPAS.com – FD (45) selaku Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur ditangkap polisi dari Polres Langsa, Selasa (1/12/2020).

Pria asal Desa PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, itu ditangkap di sebuah ruangan guru di Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rahman menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan bahwa bangunan sekolah TK itu kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu.

Baca juga: Aceh Segera Terbitkan Qanun soal Haji dan Umrah, Apa Saja Isinya?

Pasalnya, sejak sekolah diliburkan karena pandemi, tidak ada aktivitas di bangunan itu.

“Informasinya bahkan bukan hanya dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu. Tapi di situ juga kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Maka kita turunkan tim buat memeriksa lokasi itu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa.

Saat polisi mendatangi lokasi, di ruangan guru TK terlihat ada pria yang sedang mengisap sabu.

“Petugas langsung menangkapnya. Dia mengaku barang itu dibeli dari pria berinisial S dengan harga Rp 150.000. Ternyata tersangka ini salah satu kepala seksi di Dinas Perhubungan Aceh Timur,” kata Aziz.

Baca juga: Menguji Tuah Prabowo di Pilkada Sumatera Barat

Saat ini, pria berinisial S telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

Sedangkan FD sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita berupa alat isap sabu dan sisa sabu seberat 0,08 gram.

“Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana di sekitarnya, sehingga kita mudah menangkapnya,” kata Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com