Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Warga Kota Palopo Penjual Tramadol di E-Commerce

Kompas.com - 27/11/2020, 15:57 WIB
Amran Amir,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com–Polisi menangkap AH (26) karena diduga menjual obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl atau THD tanpa izin.

AH diduga mengedarkan obat keras itu ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan seperti Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan mengatakan, AH mengedarkan dagangannya lewat e-commerce.

Baca juga: Ada Penjual Tramadol di Platformnya, Ini yang Dilakukan Lazada

"Tersangka mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan secara daring melalui salah satu toko online menggunakan akun sahabatku75, seharga Rp 2.341.650. Lalu menjual barang tersebut di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan untuk mendapatkan keuntungan besar," kata Budi saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Selain menangkap AH, polisi juga menyita 16.000 THD dan 50 butir Tramadol. Uang sebesar Rp 900.000 yang merupakan hasil penjualan obat-obatan itu ikut disita.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin menyebut, tersangka ditangkap di Perumahan Graha Jannah Permai, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Rabu (25/11/2020) sekitar 11.00 Wita.

Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima laporan warga.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Minum Tramadol Sebelum Menjambret agar Lebih Berani

Saat ini, polisi sedang mendalami transaksi yang dilakukan AH untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penjualan obat keras tanpa izin. 

“Tersangka terancam pasal 196 subsider pasal 107 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Zainuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com