KOMPAS.com - Dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi, acara pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir, dibubarkan polisi, Sabtu (21/11/2020).
Joni pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai pembubaran yang dilakukan oleh polisi.
"Saya sedang pusing sekarang, jangan tanya-tanya dulu," kata Joni saat dihubungi.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso menjelaskan, acara tersebut berpotensi menciptakan kerumunan.
Dirinya juga sempat kaget saat mengetahui acara tersebut tetap dilaksanakan.
Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Sudah diberi peringatan
Trisno menjelaskan, sebelum menyelenggarakan pesta resepsi anaknya, Joni sudah diberi peringatan untuk tidak menggelar resepsi.
Saat itu, Trisno mengingatkan hanya akad yang diperbolehkan di masa pandemi ini.
"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya, saya sudah katakan resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Kisah Para Petugas Tegakkan Social Distancing, dari Pembubaran Resepsi hingga Gerebek Kafe
Usai mendapat laporan adanya pesta pernikahan, Trisno mengaku segera mengumpulkan anggota untuk melakukan penindakan.
"Saya diberi tahu anggota bahwa resepsi tetap, saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," kata dia.
Setelah itu, petugas segera datang ke lokasi. Pesta saat itu baru saja dimulai.
"Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," kata dia.
Baca juga: Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD, Kapolres: Saya Sudah Katakan Resepsi Tidak Boleh