LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua begal berinisial FZ (20), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe; dan SR (18), siswa di salah satu SMA di Lhokseumawe, Kamis (19/11/2020).
Keduanya tersangka dalam kasus begal terhadap seorang mahasiswi Universitas Malikussaleh, NZ (18), dua hari lalu di jalan nasional, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi persnya, menyebutkan, keduanya mengikuti korban sejak dari Kota Lhokseumawe.
Pelaku menunggu jalanan yang sepi untuk menjambret korban.
Baca juga: Klarifikasi Jared Collins, Pembeli Batu Meteor Josua: Tidak Rp 200 Juta dan Bukan Rp 25 M
“Saat itu korban melekatan handphone di jok bagian depan sepeda motor. Handphone itulah yang diincar pelaku. Begitu diambil korban terjatuh dan mengalami luka sekujur tubuh, sedangkan pelaku melarikan diri,” kata Kapolres.
Dia mengapresiasi tim Polres yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam dua hari kerja.
“Keduanya ini jual handphone korban seharga Rp 400.000. Uangnya dibelikan sabu,” kata Kapolres.
Baca juga: Viral Foto Pria Miskin Meninggal Digigit Ular, Tinggalkan 4 Orang Anak
Handphone korban yang dijual berhasil disita dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membegal korban.
Pelaku sambungnya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2e, 4e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada. Letakkan barang berharga di tas agar tidak mengundang pelaku kejahatan. Kami ingatkan para begal yang belum tertangkap, jangan coba-coba beraksi di wilayah saya, kami pastikan tangkap semua,” pungkasnya.
Baca juga: Jared Collins Ternyata Bukan Pembeli Batu Meteor Josua, Ini Pengakuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.