Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Pantai Belitung Tanpa Izin dan Rusak Hutan Mangrove, Seorang Direktur Diproses Hukum

Kompas.com - 20/11/2020, 14:21 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan tersangka korporasi yang diwakili BR (58), selaku direktur perseroan, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung.

Korporasi itu diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung.

“Diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan," kata Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLKH), Firdaus Alim Damopoli, saat penyerahan berkas, di Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (19/11/2020).

"Lahan itu sebelumnya berupa pantai. Reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020.” 

Baca juga: Potret Bangka Belitung, 20 Tahun Jadi Provinsi Belum Juga Miliki Fakultas Kedokteran

Tersangka dan berkas tersebut diterima kepala Kejaksaan Negeri Belitung, dan disaksikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.

Tersangka terancam Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Sidang kasus akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sejuta Warga Bangka Belitung Akan Gunakan Vaksin dari 3 Negara

Yazid mengatakan, tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam sedang disidangkan di PN Tanjung Pandan.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49) yang diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan.

"Kami melihat selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak ingkungan itu. Kami akan dalami terus,” kata Yazid.

KLHK berharap Majelis Hakim PN Tanjung Pandan menghukum seberat-beratnya korporasi pelaku perusakan lingkungan agar ada efek jera.

Baca juga: Kakek Meninggal Dunia, Ahok Pulang Kampung ke Belitung Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com