Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Sahbirin Noor

Kompas.com - 04/11/2020, 15:30 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana, Sahbirin Noor.

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilaporkan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

"Kami sudah putuskan, kasusnya dihentikan," tegas Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, Rabu (4/11/2020).

Menurut Azhar, keputusan itu diambil setelah Bawaslu Kalsel menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner pada Selasa (3/11/2020) malam.

Baca juga: 506 dari 738 Paslon Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Setelah mempelajari pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 188 juncto 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tentang Pilkada, maka, Bawaslu Kalsel memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut.

"Ini melalui rapat pleno sampai pukul 23.00 Wita, jadi tidak cukup bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan," tambahnya.

Mengetahui Bawaslu Kalsel menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkannya, Denny Indrayana bereaksi.

Menurut dia, Bawaslu Kalsel keliru jika melakukan pemeriksaan untuk mencari unsur pidananya.

Padahal, katanya, laporan yang dimasukkan merupakan laporan pelanggaran administratif, bukan pelanggaran pidana.

"Ini kan pelanggaran administratif, jadi kalau diperiksa secara pidana tentu saja menjadi keliru. Ini salah kamar," tegas Denny Indrayana saat dikonfirmasi.

Baca juga: Bawa 107 Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu, Denny Indrayana Kembali Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu

Denny Indrayana menilai keputusan Bawaslu sangat jauh dari rasa keadilan.

Apalagi di Kalsel, dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan petahana sangat jelas di depan mata.

"Saya akan maju terus perjuangkan pemilu di Kalsel agar menghasilkan pemimpin yang amanah tanpa politik uang," tegas Denny.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana untuk kedua kalinya menyambangi Bawaslu Kalsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Sahbirin Noor.

Denny datang ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam dengan membawa 107 alat bukti.

Bahkan, beberapa alat bukti yang dibawanya diperlihatkan kepada sejumlah awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com