Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main TikTok Sebut Kantor Polisi Sarang Buaya, 2 Perempuan Diperiksa

Kompas.com - 04/11/2020, 11:19 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Dua orang perempuan berinisial CF (24) dan PA (24) harus berurusan dengan polisi karena mengunggah video di aplikasi TikTok.

Adapun video itu dibuat saat keduanya yang menaiki sepeda motor masuk ke Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (3/11/2020).

Dalam video Tiktok yang hanya berdurasi beberapa detik itu, terlihat keduanya mengendarai motor masuk ke dalam Mapolres Bengkulu Selatan sambil menyebutkan, "Otewe ke kandang buaya cheeeek".

Baca juga: Ini Nilai Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru

Tidak saja itu, saat di dalam Mapolres, keduanya menyorot petugas piket dan lagi-lagi menyebutkan tentang buaya.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, Polres Bengkulu Selatan telah memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangan.

Menurut Sudarno, kedua perempuan itu akhirnya meminta maaf.

"Keduanya sudah minta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial. Tindakan itu menurut pelaku tidak ada unsur lain dan tidak menyadari membahayakan diri pelaku," kata  Sudarno.

Baca juga: Warga Temukan Koper Berisi 15 Kilogram Sabu di Pinggir Jalan

Sudarno mengatakan, keduanya hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.

Ia menyarankan agar masyarakat khususnya anak muda untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com