WAINGAPU, KOMPAS.com - Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur melumpuhkan RRRN alias RP (30) di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (25/10/2020).
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, RRRN merupakan salah satu tersangka kasus pencurian 10 ternak kerbau.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP/53/X/1.8/2020/Polda NTT/Res ST/Polsek Lewa pada 18 Oktober 2020.
Sebelumnya, RRRN gagal ditangkap karena melarikan diri pada 22 Oktober 2020.
Baca juga: Menara Pengusung Mayat Setinggi 11 Meter Roboh Timpa Rumah Warga
Kemudian, personel gabungan Reskrim Lewa dan Buser Polres Sumba Timur kembali melakukan pemantauan terhadap RRRN di belakang rumahnya sekitar jam 04.00 Wita, Minggu.
Personel gabungan mengepung rumah tersangka sekitar jam 06.15 Wita.
Pada saat itu, istri RRRN mengetahui keberadaan tim gabungan.
"Istri tersangka sendiri sambil memegang sebilah parang terhunus, berteriak histeris dengan bahasa, 'kenapa kalian datang tidak permisi. Ini ada orangtua sakit di dalam rumah'," kata Handrio, dalam rilis, yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Tersangka yang sedang tidur di dalam rumah panggung itu langsung terbangun setelah mendengar teriakan istrinya.