BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penganiayaan petugas saat demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang serentak dilakukan di Jabar pada 8 Oktober 2020.
Dari belasan tersangka ini, 4 orang ditahan.
"Tiga tersangka ditahan di Polda Jabar, dan satu tersangka sudah ditahan di Polres Kerawang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (13/10/2020).
Menurut Erdi, para tersangka ini telah menganiaya petugas yang sedang melakukan tugas pengamananan.
Baca juga: Ini Motif 7 Pelaku Sekap dan Aniaya Polisi Pascademo di Bandung
Salah satunya adalah penganiayaan petugas yang terjadi di Bandung. Mereka disebut menyekap polisi berinisial Brigadir A di sebuah rumah yang diduga posko di Jalan Sultan Agung.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," kata Erdi.
Dalam kasus ini ada tujuh orang di jadikan tersangka. Tiga orang ditahan di Mapolda Jabar, sedangkan empat lainnya masih diperiksa terkait peran mereka.
"Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH," ungkap Erdi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi menambahkan, penganiayaan terhadap anggota terjadi di Kota Bandung dan Karawang.
"Jadi anggota yang dilakukan penganiayaan ada di Karawang, Polrestabes, dan Sultan Agung Bandung," ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Fasilitas Umum dan 2 Mobil Dirusak Saat Demo di Bandung
Adapun motif penganiayaan itu dilatarbelakangi kekesalan pendemo kepada petugas.
"Mungkin karena kesal dan segala macam. Tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.