KOMPAS.com - Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan, Marzuki Alie, secara tegas menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain karena prosedur pengesahan regulasi tersebut terkesan terburu-buru, alasan penolakannya juga karena ada beberapa pasal dalam klaster pendidikan yang dianggap sangat liberal.
Salah satunya terkait dengan perizinan lembaga pendidikan yang harus berbadan izin usaha (PT).
"Artinya pendidikan jadi komersil. Padahal pendidikan ini menjadi tanggung jawab negara. Kami juga sudah mengutus orang untuk ke DPR, agar klaster pasal pendidikan ini dikeluarkan atau judicial review ke MK," ujar Marzuki dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Marzuki Alie Fasilitasi dan Beri Uang Makan Mahasiswanya yang Demo
Karena banyaknya pasal yang kontroversial itu, ia mengaku juga sangat mendukung para mahasiswanya yang turun ke jalan untuk berkontribusi kepada masyarakat.
Bahkan, ia memfasilitasi para mahasiswanya yang melakukan unjuk rasa dengan menyiapkan uang makan.
"Mahasiswa ikut demo kita fasilitasi, datang ke kampus kita kasih uang makan agar mereka tidak terpengaruh orang luar yang kasih nasi bungkus," ungkap Ketua DPR RI 2009-2014 ini.
"Di sinilah kita memberikan kesempatan untuk berbicara di publik dan berpikir sosial masalah negara, bukan hanya di kampus saja," tambahnya.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.