MAGETAN, KOMPAS.com - Sebanyak 27.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, penerima bantuan sosial tidak valid di data Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, Kemensos saat ini sudah turun ke Magetan untuk melakukan sinkronisasi data.
”Ini Kementerian Sosial sudah turun mau memadankan, jadi Kemensos yang memadankan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Yayuk menjelaskan, NIK yang tidak valid biasanya terjadi karena kesalahan penulisan nama dan ejaan penerima bantuan sosial ketika pendataan.
"Misalnya ada empat anggota rumah tangganya di KK itu, tapi di DTKS itu baru tiga. Berarti itu bisa dikatakan NIK tidak valid,” ujar dia.
Warga yang NIK-nya tidak valid terancam tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.
“Seperti ini akhirnya tidak bisa menerima manfaat, kemudian PBI BPJS nya dinon-aktifkan oleh kementerian, hal seperti itu,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.