KOMPAS.com - AH (52), warga, Wringin, Kabupaten Bondowoso tega memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun hingga berbadan dua.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, AH melakukan perbuatan tersebut pada Juni 2020.
Kasus itu dilaporkan keluarga ke Unit PPA Sat Resrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).
"Mulanya korban tak berani bercerita. Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," kata Erick, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (2/10/2020).
Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali, hingga hamil 4 bulan.
Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Covid-19 Lapor Polisi
Karena hamil, tubuh korban mengalami perubahan bentuk.
Untuk menutupi kehamilannya, korban terpaksa mengenakan ukuran pakaian yang lebih besar.
Meski sudah ditutupi, keluarga menyadari ada yang tidak beres dengan perilaku korban yang selalu mengenakan pakaian lebih besar.
"Keluarga pun curiga dan bertanya terus-menerus kepada korban. Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kisah pilu yang dialami," ungkap dia.
Keluarga terkejut mendengar cerita korban. Mereka tak percaya anaknya telah menjadi korban rudapaksa.