PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Anggota Polres Probolinggo, Brigpol YS, dijatuhi denda Rp 50.000 oleh hakim dalam operasi yustisi Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (29/9/2020).
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, YS terjaring dalam operasi yustisi yang juga melibatkan Provos Polres Probolinggo.
Baca juga: Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu
Saat itu YS yang hendak ke tempat kerja kedapatan memakai masker di dagu.
"Hakim menjatuhkan denda Rp 50.000 kepada yang bersangkutan. Nominal denda kewenangan hakim. Selama sidang YS kooperatif, pelanggarannya ringan," kata Ugas melalui pesan singkat, Selasa.
Baca juga: Malam Hari Anak-anak Pedalaman Flores Jalan Kaki 3 Km Cari Sinyal demi Kerjakan Tugas
Usai divonis hakim, YS membayar denda kepada petugas bank yang berada di lokasi operasi.
Atas kejadian itu, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan.
"Jadikan penggunaan masker sebagai suatu kebutuhan, bukan hanya karena takut terjaring operasi," ujar Kapolres lewat pesan singkat.
Dalam operasi yustisi di Pajarakan, Satgas menjaring 32 pelanggar, baik yang tidak bermasker maupun pemakaiannya tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.