Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Paslon dalam Pilkada Solo Tak Dihadiri Gibran dan Lawannya

Kompas.com - 23/09/2020, 15:05 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 dilakukan tertutup tanpa dihadiri kedua pasangan calon maupun pendukung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PKPU No 9/2020. Memang ada perubahan. Di sisi disebutkan rapat pleno yang awalnya rapat pleno terbuka di PKPU No 1/2020, tetapi di PKPU 9/2020 khususnya Pasal 68 ayat (3) tersebut rapat pleno," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Sehingga, sambung Nurul, KPU mengumumkan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berlaga di Pilkada Solo 2020 melalui website resmi KPU Solo.

Baca juga: KPU Tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo Sebagai Calon Wali Kota Solo

Nurul juga mengatakan, rapat pleno penetapan paslon dilakukan tertutup ini tidak melanggar ketentuan karena sudah ada instruksi dari KPU RI.

Disamping itu, pada 22 September 2020 telah diterbitkan surat edaran (SE) terkait rapat pleno tersebut dilakukan secara daring (online). Ini dilakukan juga untuk menerapkan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19.

"Tidak melanggar ketentuan. Karena KPU seluruh Indonesia seperti ini dilakukan secara tertutup (tanpa dihadiri pasangan calon)," terang dia.

Sebagaimana diketahui, KPU Solo menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020.

Kedua pasangan itu adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Baca juga: Megawati dan Puan Jadi Jurkam Gibran-Teguh di Pilkada Solo

Paslon Gibran-Teguh diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan jumlah dukungan 30 kursi.

Sedangkan, paslon Bajo diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) Tikus Pithi melalui jalur perseorangan (independen) dengan jumlah 38.831 dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com