Salin Artikel

Penetapan Paslon dalam Pilkada Solo Tak Dihadiri Gibran dan Lawannya

"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PKPU No 9/2020. Memang ada perubahan. Di sisi disebutkan rapat pleno yang awalnya rapat pleno terbuka di PKPU No 1/2020, tetapi di PKPU 9/2020 khususnya Pasal 68 ayat (3) tersebut rapat pleno," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Sehingga, sambung Nurul, KPU mengumumkan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berlaga di Pilkada Solo 2020 melalui website resmi KPU Solo.

Nurul juga mengatakan, rapat pleno penetapan paslon dilakukan tertutup ini tidak melanggar ketentuan karena sudah ada instruksi dari KPU RI.

Disamping itu, pada 22 September 2020 telah diterbitkan surat edaran (SE) terkait rapat pleno tersebut dilakukan secara daring (online). Ini dilakukan juga untuk menerapkan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19.

"Tidak melanggar ketentuan. Karena KPU seluruh Indonesia seperti ini dilakukan secara tertutup (tanpa dihadiri pasangan calon)," terang dia.

Sebagaimana diketahui, KPU Solo menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020.

Kedua pasangan itu adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Paslon Gibran-Teguh diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan jumlah dukungan 30 kursi.

Sedangkan, paslon Bajo diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) Tikus Pithi melalui jalur perseorangan (independen) dengan jumlah 38.831 dukungan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/15054901/penetapan-paslon-dalam-pilkada-solo-tak-dihadiri-gibran-dan-lawannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke