MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi, mengancam akan menutup permanen bila praktik prostitusi terselubung di pub dan karaoke yang digerebek polisi terbukti.
Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim sebelumnya menggerebek In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
“Kalau nanti setelah adanya hasil penyidikan dan itu sengaja ya mohon maaf, dan kalau melanggar saya tegas. Bisa dilakukan permanen (penutupan usaha),” kata Maidi, Senin (14/9/2020).
Namun, untuk menutup usaha tersebut, Maidi membutuhkan bukti adanya pidana yang terjadi di pub dan karaoke tersebut.
Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi
Sejauh ini ia belum mendapatkan informasi resmi dari polisi.
“Itu kan baru katanya,” kata Maidi.
Saat dikonfirmasi Polda Jatim sudah merilis penetapan satu tersangka setelah menggerebek praktek prostitusi terselubung di Pub dan Karaoke In Lounge itu, Maidi menyatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko sebelumnya menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.
Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.
Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke.