Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Sebut Pelaku Belum Pernah Masuk RSJ

Kompas.com - 14/09/2020, 11:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - AA (24) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.

Fakta tersebut dikatakan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, terkait informasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Yan Budi, pihaknya belum menemukan kartu kuning tanda sebagai pasien RSJ Kurungan Nyawa.

"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya. Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Keluarga Bilang Penusuk Syekh Ali Jaber Idap Gangguan Jiwa, Polisi: Proses Tanya Jawab Lancar

Oleh karena itu, meski telah beredar kabar bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, Yan Budi mengaku belum bisa mengonformasi hal itu.

"Biar persidangan dan hakim yang memutuskan, apakah tersangka gangguan jiwa atau tidak. Nanti kan ada keterangan dokter ahli (kejiwaan)," kata Yan Budi.

Sehingga, untuk saat ini, Yan Budi mengatakan, pihaknya akan fokus pada proses hukum terkait penusukan Syekh Ali Jaber.

"Kita tetap proses kasus Pasal 351 KUHP untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Yan Budi.

Baca juga: Ditusuk Saat Pengajian, Syekh Ali Jaber Harap Polisi Segera Ungkap Motif Penyerangan

Sementara itu, Humas RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran, David mengaku belum bisa memastikan apakah pelaku AA adalah pasien di rumah sakit itu.

"Sementara kami menunggu pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke RSJ. Nanti kami konfirmasikan ke pihak keluarganya, mengenai kapan waktu pelaku tersebut pernah dibawa ke RSJ-nya," kata David.

Diberitakan sebelumnya, Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian agama di Bandar Lampung.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan sebanyak 6 jahitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com