Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Banten dan Jakarta, Pengusaha Kalang Kabut dan Bisa PHK Lagi Karyawan

Kompas.com - 14/09/2020, 10:53 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dan pengetatan di DKI Jakarta membuat para pengusaha kalang kabut.

Para pengusaha di Banten pun akan mempertimbangkan untuk merumahkan, bahkan melakukan PHK kepada karyawannya dengan diberlakukannya PSBB se-Banten.

"Kemungkinan langkah pengusaha akan merumahkan karyawan. Kalau masih juga tidak bisa, maka dilakukan pengurangan (PHK) karyawan," ketua Asosiasi Pengusaha Banten (Apindo) Banten Edi Mursalim kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Tidak PSBB Total Seperti Jakarta, Gubernur Banten: Kami Tak Kenal Rem Darurat

Edi mengungkapkan, sebelumnya, industri sudah berada di titik terbawah dengan memekerjakan karyawan dalam jumlah terendah.

Kemudian, pembatasan yang dilakukan dan kembali diperketat dampak dari Covid-19 oleh pemerintah di dua provinsi juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Konsumsi terhadap barang akan menurun, karena masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan pokok makanan," ujarnya.

Saat diberikan pelonggaran oleh pemerintah, kinerja industri di Provinsi Banten sempat mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

"Produksi harus diturunkan karena adanya aturan jarak antara karyawan, karyawan datangnya terhambat karena akan ada pemeriksaan kendaraan di check point," kata Edi.

Selain itu, kelancaran proses pengiriman bahan baku dan jadi akan terhambat dengan adanya pengetatatan di sejumlah daerah.

"Transportasi angkutan bahan baku akan melewati check point dengan pemeriksaan yg ketat, itu memperlambat pengiriman," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Harap PSBB Jakarta Bisa Tekan Kasus Covid-19 di Wilayahnya

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memberlakukan PSBB di seluruh kabupaten dan kota guna menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan PSBB di Banten dimulai 7 hingga 20 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com