BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait pengubahan lambang Garuda Pancasila oleh Paguyuban Tunggal Rahayu.
"Jadi sudah gelar perkara, hasilnya sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2020).
Erdi mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah meminta keterangan kepada empat saksi yang merupakan mantan dari kelompok tersebut.
"Empat orang dari kelompok itu, mereka mantan, sudah enggak aktif. Kita baru tahap pemeriksaan saksi dulu," kata Erdi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri Kandang Wesi Tunggul Rahayu diketahui telah mengubah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Burung Garuda.
Selain mengubah lambang negara, ormas tersebut mencetak uang sendiri yang digunakan untuk transaksi sesama anggotanya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut, Wahyudidjaya mengungkapkan, sebelumnya ia kedatangan perwakilan ormas tersebut yang ingin mencatatkan organisasinya di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut.
Baca juga: Sebuah Ormas di Garut Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri
Namun, setelah melihat berkas dari organisasi tersebut, ternyata lambang negara burung garuda telah diubah.
Kepala burung garuda dibuat menengok ke depan dan bagian kepalanya dipasangi mahkota.
Selain itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika ditambahi tulisan “Soenata Logawa”.
“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.