SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur meminta pihak ASDP Cabang Ketapang Banyuwangi untuk membebaskan syarat rapid test bagi penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nomor 552/333/113.6/2020 tentang Pembebasan Kewajiban Rapid Test Bagi Penumpang tertanggal 24 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, membenarkan surat tersebut.
Dia mengatakan, meski rapid test dibebaskan, namun penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim Positif Covid-19, Pemkot Surabaya Lakukan Tracing
"Protokol kesehatan tetap harus diterapkan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, mengenakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak saat berada di atas kapal," terang Nyono, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Permintaan untuk meniadakan rapid test di angkutan penyeberangan menurutnya sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pada Bab IV huruf E dijelaskan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik Covid-19," terang dia.
Aturan itu diperkuat dengan SE Dirjen Hubdat Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.