KARAWANG, KOMPAS.com - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang mendapati tempat karaoke yang buka saat melakukan razia gabungan. Padahal tempat hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi.
Sebanyak 115 personel dari Polres Subang, Kodim 0605 Subang, Satpol PP Subang, dan BPBD Subang menyisir sejumlah lokasi. Razia dimulai sejak Kamis (20/8/2020) pukul 21.10 WIB.
"Masih saja ditemukan hiburan malam seperti karaoke yang masih buka," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/202).
Baca juga: Dampak PSBB Selama Pandemi, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Subang Menurun
Padahal, kata Teddy, gugus tugas masih belum mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi.
Ia pun meminta pengusaha THM mematuhi anjuran pemerintah. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.
"Kami meminta masyarakat patuh dengan anjuran dari pemerintah untuk selalu menaati protokol kesehatan dalam setiap aktivitas," ungkapnya.
Selain razia, gugus tugas juga melakukan patroli mulai dari Jalan R Wangsa Gopharana, Jalan Letjen S Parman, Jalan Ade Irma Suryani hingga Alun-alun Subang.
"Kami imbau tetap pakai masker, tidak berkerumun, dan jaga jarak saat beraktivitas di luar rumah," ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 1.780 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik di Subang
Berdasarkan data yang dirilis Pemkab Subang, hingga Jumat (21/8/2020), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Subang sebanyak 143 orang, dengan masih isolasi 5 orang, sembuh 135 orang, dan meninggal 5 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.