Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Jerinx dan Istrinya Kecewa

Kompas.com - 18/08/2020, 15:07 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.

"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga. Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Polisi Khawatir Ulangi Perbuatan Serupa

Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan.

Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.

"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com