PALEMBANG, KOMPAS.com - Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan, memecat dosen berinisial RN (43).
Dosen tersebut tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Penumpang Bergelimpangan dan Anjing Berhamburan
Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu.
Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.
"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur
Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.
"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.
Baca juga: Uang Nasabah Bank di Sumbar Dibobol dengan Pemalsuan Tanda Tangan
Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN.