Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Masker di Baubau, Siap-siap Sapu Jalanan

Kompas.com - 14/08/2020, 10:14 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Baubau akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (perwali) tentang pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Sanksi ini diterbitkan karena masih banyak warga yang membandel tidak menggunakan masker di tempat umum walau Baubau masuk kategori zona merah. 

“Sudah diteken perwalinya (sama Walikota),” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, Syafiuddin Kube, melalui pesan pendeknya, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Tak Ada Lagi Toleransi, Warga Banjarmasin yang Tak Kenakan Masker Langsung Didenda Rp. 100.000

Menurut Syafiuddin, sanksi ini dilakukan agar warga dapat mendisiplinkan diri menggunakan masker ditengah pandemi corona.

“Sanksi itulah yang tertuang dalam pasal 3, kewajiban masyarakat menggunakan masker sebagian bagian tindakan pencegahan korona,” ujarnya.  

Dalam pasal 3 Peraturan Walikota mengatur, setiap warga berkewajiban menggunakan masker, jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan di tempat umum.

Selain itu juga, dalam pasal 6 mengatur tentang setiap orang yang keluar dan masuk dalam Kota Baubau harus menunjukan surat keterangan rekomendasi bebas Covid-19 dari gugus tugas atau fasilitas kesehatan daerah asal.

Baca juga: Orangtuanya Positif Covid-19, Pasangan di Gunungkidul Harus Tunda Pernikahan

Warga yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan pasal 11 dengan memberikan sanksi mulai dari larangan masuk ke Kota Baubau hingga kerja bakti  bagi warga yang tak menggunakan masker.

“Semua yang dilakukan ini untuk kepentingan warga juga. Ini merupakan langkah perhatian pemerintah menyikapi kondisi umum,” ujarnya.  

Di Sulawesi Tenggara, Kota Baubau masuk sebagai daerah zona merah dengan  terkonfirmasi positif corona pada Kamis (13/8/2020) kemarin sebanyak 104 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com