KOMPAS.com - Seorang guru TK berinisial NS (23) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), oknum kepala sekolah.
MS warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, akhirnya ditahan Satreskrim Polres Bangkalan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
Bahkan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Baca juga: Terima 3 Laporan, Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik
Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.
Kemudian, sebuah ponsel lengkap dengan bukti tangkapan layar riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Kejadian berawal saat MS menghubungi NS untuk menemuinya di ruang kepala sekolah, dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.