Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Serang Tega Perkosa Anak Tiri, Ternyata Ini Pencetusnya

Kompas.com - 04/08/2020, 15:19 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang buruh berinisial RD (45) warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, pemerkosaan itu dilakukan akibat terpengaruh film porno yang sering ditonton melalui ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Arief Nazaruddin mengatakan, aksi bejat itu dilakukan RD di kamar anak tirinya pada 20 April 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketika korban sedang tertidur, masuklah tersangka ini ke dalam kamar. Saat tersangka masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Kisah Cadas Pangeran, Jalan Legendaris yang Menelan Korban Ribuan Jiwa

Takut ketahuan sang istri, RD membekap mulut anak tirinya.

Selain itu, dia mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun termasuk Ibunya.

Keesokan harinya, saat pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya.

Korban akhirnya menceritakan bahwa dia sudah diperkosa oleh ayahnya.

"Lalu istrinya ini mengonfirmasi kepada tersangka. Tapi, istrinya itu malah dipukuli oleh tersangka," ujar Arief.

Baca juga: Adik Diperkosa dan Ibu Dianiaya, Pria Ini Bunuh Ayah Tirinya, Ini Faktanya

Merasa tak kuat dengan perbuatan RD, istri yang sudah dinikahi sejak 2016 itu melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada 17 Juli 2020.

Selanjutnya, Polres Serang berhasil menangkap tersangka RD pada 30 Juli 2020.

"Ditangkap saat sedang mengendarai motor. Saat digeledah, ditemukan sedotan dan korek diduga bekas memakai narkotika jenis sabu," kata Arief.

Akibta perbuatanya, RD dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com