Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker atau Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Kenda Denda hingga Rp 500.000

Kompas.com - 29/07/2020, 09:38 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pergub itu diterbitkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB. Pergub tersebut juga mengatur soal denda bagi para pelanggar.

Besarannya, dari Rp 100.000 hingga Rp. 500.000 per orang. Denda baru dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.

Baca juga: Aturan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jabar Terbit, 3 Kali Melanggar Baru Kena Hukuman

Dalam Pergub itu ada tiga kategori sanksi. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sementara itu, denda uang masuk dalam sanksi berat bersama penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, dan pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.

Adapun besaran denda terbagi menjadi beberapa kategori. Dalam pasal 12 dijelaskan, pelanggaran protokol kesehatan di ruang publik akan dikenakan denda Rp 100.000.

Ruang publik meliputi institusi pendidikan, kantor, penginapan, obyek wisata, kafe, tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan, pabrik, mal, pasar tradisional, tempat ibadah, dan moda transportasi.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Cianjur Dihukum Kerja Sosial

Untuk kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan, pemilik, pengelola, atau penanggung jawab sekolah yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB dikenakan denda uang Rp 150.000 atau penghentian sementara kegiatan.

Kemudian, pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda Rp 300.000 hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Lalu, bagi pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha melanggar penghentian sementara akan dikenai denda Rp 400.000 hingga penghentian sementara atau tetap kegiatan usaha.

Sementara denda Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha akan dikenakan kepada pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan usaha melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, tidak melaksanakan kewajiban pembatasan kegiatan yang diatur oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan serta penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Turun dari Mobil, Risma Marahi Puluhan Remaja Tak Pakai Masker di Pinggir Jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com