Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jabar Terbit, 3 Kali Melanggar Baru Kena Hukuman

Kompas.com - 29/07/2020, 06:37 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Akhirnya terbit Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam Pasal 4 Pergub itu, sanksi terbagi menjadi dua kategori, yakni kategori perorangan dan kategori pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan.

Baca juga: Tak Pakai Masker atau Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Kenda Denda hingga Rp 500.000

Jenis pelanggaran selama PSBB dan AKB

Jenis pelanggaran orang perorangan selama PSBB dan AKB, meliputi:

- tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di ruang publik. 

- pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan. 

- pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca juga: Soal Jerinx dan Demonstran Tak Gunakan Masker, Polisi: Di Bali Belum Ada Sanksi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com