BOJONEGORO, KOMPAS.com - Paniman (72), seorang kakek asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap karena mencabuli seorang remaja berusia 14 tahun.
Setelah mencabuli korban yang merupakan anak tetangganya itu, Paniman memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, aksi tersebut dilakukan saat korban sendiri di rumahnya.
Saat itu, Paniman yang pulang dari sawah melihat korban sedang tiduran menonton televisi sambil bermain ponsel di rumah.
"Tiba-tiba pelaku masuk dan memegang tubuh korban sambil menanyakan korban sudah pernah pacaran atau belum," Kata Budi saat di konfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Budi mengatakan, kondisi rumah korban yang kosong membuat pelaku bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Usai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 20.000, lalu pergi begitu saja meninggalkan korban," ungkapnya.
Tindakan bejat Paniman diketahui orangtua korban. Mereka pun melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Baca juga: Polda Jatim Didemo, Massa Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Santri di Jombang
Setelah menerima laporan, polisi menangkap Paniman di rumahnya. Kini, kakek 72 tahun itu diperiksa intensif di Mapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.