MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial H.
R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung
Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput H dari Bandara Internasional Kualanamu.
R juga membantu H selama berada di Medan.
Baca juga: Wanita Ini Jual Rumah dan Siap Dinikahi Pembelinya
Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.
"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," kata Riko.
R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: 2 Pasien Covid-19 di Riau Merasa Nyeri di Perut dan Ulu Hati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.