TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menggelar razia warga yang tak memakai masker di beberapa jalan protokol dan lokasi pusat perbelanjaan atau keramaian.
Langkah ini sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat yang hendak memberlakukan denda Rp 100.000 bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.
"Secara rutin jajaran Gugus Tugas menggunakan sejumlah mobil patroli keliling kota memantau kegiatan warga. Warga wajib mengenakan masker karena pihak Pemprov Jabar berencana memberlakukan sanksi denda bagi warga Jabar yang ketahuan tidak mengenakan masker saat berada di luar," jelas Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, kepada wartawan di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Kota Tasikmalaya Berlakukan New Normal Mulai 1 Juni, PSBB Tak Diperpanjang
Budi menambahkan, warga diminta patuh menjalankan protokol kesehatan selama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Meski aktifitas warga mulai kembali normal, tetapi mereka tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya adalah memakai masker.
"Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum," tambah Budi.
Pihaknya bersama Gugus Tugas daerah terus menyosialisasikan pencegahan saat pandemi corona.
Apalagi, paling dikhawatirkan selama ini adalah penyebaran corona gelombang kedua yang kemungkinan terburuk bisa terjadi.
Pemkot Tasikmalaya bersama Polri dan TNI daerah setempat terus berkeliling dengan pengeras suara memakai mobil untuk mengimbau masyarakat tak terlena setelah Kota Tasikmalaya bisa berstatus zona biru dari awalnya sempat zona merah Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah asal Jangan Ada Pemudik
Hal itu agar masyarakat sadar bahwa bahaya penyebaran corona masih bisa terjadi dan sangat rawan jika warga tak menerapkan protokol kesehatan pada masa AKB.
"Ya, kita berharap semuanya bisa dilalui masa-masa bahaya corona, setelah kita berhasil melaluinya. Jangan sampai kita terlena, karena penyebarannya masuh jadi ancaman tanpa mengenal waktu," imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.