Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia di Lapas Narkotika Banceuy, Puluhan Ponsel hingga Pisau Rakitan Disita

Kompas.com - 10/07/2020, 12:56 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah Jawa Barat mendapatkan sejumlah barang terlarang saat melakukan razia di Lapas Narkotika Banceuy pada Kamis (9/7/2020) malam.

Dalam razia itu, petugas melakukan penyisiran setiap kamar di blok di Lapas tersebut. Adapun barang yang ditemukan berupa ponsel hingga pisau rakitan.

"Ada ponsel 43, powerbank  6, charger 45, senjata tajam pisau rakitan, gunting, obeng, gergaji, kabel dan sambungan instalasi listrik, serta barang-barang terlarang lainnya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Temukan Ganja yang Diduga Dilempar dari Luar Lapas

Nantinya barang tersebut akan dimusnahkan, sementara pemilik barang akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

"Barang-barang dimusnahkan. Dan pemiliknya dikenakan peringatan dan sanksi sesuai ketentuan," ucap Aris.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan bahwa guna mencegah masuknya barang terlarang, maka petugas harus gencar melakukan razia secara rutin.

"Ya jadi dalam rangka Satopsatnal harus rutin dilakukan karena barang-barang yang masuk kadang didalam LP tidak terkontrol sehingga harus dilakukan secara rutin dan juga kalau ada indikasi harus insidentil penggeledahan harus dilakukan," kata Imam.

Baca juga: Suami Istri Bandar Narkoba Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Lapas Banceuy

Menurutnya, dalam razia itu semua barang terlarang di dalam lapas harus disita dan dimusnahkan.

Sementara bagi warga binaan pemilik barang agar dibina kembali perihal larangan membawa barang terlarang.

Untuk itu pegawai harus disiplin dan bertanggung jawa memberantas barang terlarang masuk ke Lapas.

"Instruksi pegawai, pertama dia harus bebas memberantas narkoba, berkerja keras, disiplin, tanggung jawab. Dia harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan, menjalankan SOP yang ada," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com