KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes memecat empat aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat kasus amoral.
"Betul, saya berhentikan empat orang itu karena terlibat amoral," ungkap Raymundus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020) malam.
Baca juga: Dokter di NTT Positif Corona Usai Pulang dari Bali
Selain itu, Raymundus memberhentikan tujuh ASN lain. Tujuh ASN itu diberhentikan secara tidak hormat karena tak masuk kerja dalam waktu lama.
Pemecatan 11 ASN tersebut itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, pada pekan lalu.
Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada seorang ASN lain.
Menurut Raymundus, pemberhentian 11 ASN itu telah melalui tahapan yang berlaku dan proses penyelidikan.
Tim yang dibentuk Raymundus tersebut menemukan bukti pelanggaran belasan ASN itu.
Baca juga: 3.000 Hektar Hutan di NTT Rusak Ditebang Warga, Pemerintah Dinilai Tidak Tegas
Raymundus pun berpesan kepada ASN lain agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Sehingga, para ASN mematuhi seluruh aturan.
"Saya selalu imbau agar ASN itu disiplin masuk kerja dan taati semua aturan yang berlaku,"ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.