KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan (celeng) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24). Mereka ditangkap di Kampung Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ternyata, pasutri ini sudah menjalankan bisnisnya sejak 2014 dan memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah Jawa Barat yakni Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.
Bahkan, tiga dari empat pelanggan sudah diamankan polisi, sementara satu pelanggan yang diketahui salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan karena tutup selama pandemi Covid-19.
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penjualan daging celeng di Padalarang.
Mendapat kabar informasi tersebut, petugas kemudian menelusurinya hingga berhasil mengamankan T dan R dikediamannya.
Saat diamankan, pasutri ini mengaku menjual daging babi sejak tahun 2014 hingga sekarang. Mereka menjual daging tersebut setelah dapat dari peburu babi.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah Padalarang juga," ujar Yoris saat rilis kasus, Selasa (30/6/2020).