Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan di Bandung

Kompas.com - 01/07/2020, 10:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan (celeng) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24). Mereka ditangkap di Kampung Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ternyata, pasutri ini sudah menjalankan bisnisnya sejak 2014 dan memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah Jawa Barat yakni Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Bahkan, tiga dari empat pelanggan sudah diamankan polisi, sementara satu pelanggan yang diketahui salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan karena tutup selama pandemi Covid-19.

Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penjualan daging celeng di Padalarang.

Mendapat kabar informasi tersebut, petugas kemudian menelusurinya hingga berhasil mengamankan T dan R dikediamannya.

Saat diamankan, pasutri ini mengaku menjual daging babi sejak tahun 2014 hingga sekarang. Mereka menjual daging tersebut setelah dapat dari peburu babi.

"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah Padalarang juga," ujar Yoris saat rilis kasus, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD yang Ditangkap Polisi karena Terima Paket Sabu: Terima Kasih Sudah Menangkap Saya

Kata Yoris, pasutri ini memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah Jawa Barat yakni, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung. Daging celeng tersebut dijual dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.

Sambung Yoris, tiga dari empat pelanggan pasutri tersebut sudah diamankan.

Mereka yakni berinisial D, yang merupakan penjual daging dan bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya.

Kemudian serorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur berinisial U.

Baca juga: Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan Selama 6 Tahun, Dipasarkan ke Tasikmalaya, Cianjur dan Bandung

Sementara salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan lantaran rumah makan tersebut tutup selama pandemi Covid-19.

Kata Yoris, mereka ditangkap karena mengetahui bahwa daging yang dijual pasutri ini merupakan daging celeng oplosan.

Akan tetapi, para pelanggan ini malah ikut melakukan tindakan serupa (oplos daging celeng), dengan menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso, ada juga yang diolah menjadi olahan makanan (rendang).

Bahkan, ada yang dijual dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan 2 kilogram daging impor dicampur 1 kilogram daging- celeng.

"Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan, 3 Pedagang Langganannya Juga Ditangkap

Kata Yoris, kelima orang yang ditangkap ditempat berbeda di Jawa Barat ini, akan dilimpahkan ke Polres di masing-masing wilayah.

"Kepada kelima orang ini, sekarang sedang diproses di Polres Cimahi. Dan rencananya akan kita limpahkan ke polres-polres yang lain, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta," katanya.

Yoris menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena penjualan daging celeng oplosan ini dilakukan oleh para pelanggan pasutri itu di daerah Bandung, Purwakarta, Cianjur, dan Tasikmalaya.

"Karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana," ungkapnya.

Ditambahkan Yoris, adapun motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.

"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi di Bandung

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com