ACEH TAMIANG, KOMPAS.com - Tim Polres Aceh Tamiang, menangkap pemuda berinisial AS (33) di rumahnya di Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan ujaran kebencian kepada polisi lalu lintas yang diunggah di dalam media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan, awalnya seorang personel Polsek Seruway melaporkan seorang pemilik akun Facebook.
Baca juga: Cerita Penggali Kubur Khusus untuk Jenazah Pasien Covid-19
Pemuda pemilik akun Facebook tersebut diduga menghina polisi lalu lintas yang berjaga di pos perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara.
Tidak cuma itu, pemilik akun tersebut juga menantang polisi untuk bisa melacak identitas dirinya.
“Iya dia ditangkap, sekarang sudah di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ryan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Dicambuk karena Berzina, Pria Ini Kesakitan hingga Butuh Ambulans
Barang bukti yang disita berupa sebuah ponsel, modem paket internet dan tangkapan layar berisi unggahan di dalam akun Facebook.
Ujaran kebencian itu diunggah pada 22 Mei 2020, pukul 15.00 WIB, di sebuah grup Facebook dengan nama grup Berita Aceh Tamiang.
“Kita dalami, misalnya apa tujuannya menyebut ujaran kebencian itu. Sekarang masih didalami dan ditahan di Mapolres,” kata AKP Ryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.