KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh penata busana, Satriyo (36) atau Gery, Minggu (17/5/2020).
Ketiga pelaku yakni, MM (27), AC (21), dan DC (19). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo saat hendak menjual mobil korban.
Sedangkan tersangka DC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
Kepada polisi, mereka mengaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku ini sudah direncanakan.
Mereka, sambungnya, sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).
Kata Aris, ketiga pelaku ini merupakan teman korban. Pelaku MM sudah mengenal korban lebih dahulu.
Diceritakan Aris, kejadian berawal saat MM mengajak AC dan DC ke rumah korban untuk melancarkan aksinya, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya.
Tak berselang lama, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban.
Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala.
Baca juga: Penata Busana Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Membusuk